SKBDN
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN