JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diberikan oleh perusahaan penjaminan kepada obligee untuk memastikan bahwa klien dapat memperbaiki kerusakan proyek setelah selesainya proyek sesuai dengan kontrak.Jika klien gagal memperbaiki kerusakan dan/atau cacat, perusahaan penjaminan akan mengganti biaya perbaikan kerusakan hingga nilai yang dijamin.Besaran jaminan adalah persentase tertentu sebesar 5% dari nilai kontrak proyek itu sendiri, ketika klien telah menyelesaikan 100% proyek dan menerbitkan catatan serah terima pekerjaan.
Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek. Besarnya nilai jaminan adalah sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Namun pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal pada saat jatuh tempo, maka Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.