Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Jika klien gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, perusahaan penjaminan akan memberikan ganti rugi kepada kreditur dengan nilai jaminan tertinggi. Jaminan ini berlaku untuk Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 2. 2003 No. 80, karena sifat jaminan ini bersyarat, kerugian dihitung sebagai berikut: • Biarkan pihak lain melanjutkan pekerjaan yang belum selesai • Hitung perkiraan biaya untuk melanjutkan menyelesaikan pekerjaan.
Nilai jaminan pelaksanaan (penalty) adalah persentase dari nilai kontrak proyek itu sendiri, antara 5% dan 10% dari nilai proyek. Jika pada akhir kontrak ditemukan bahwa klien masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi, jaminan kinerja dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara pemegang hak dan klien dalam lampiran kontrak.