Jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang utama obligasi penawaran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kreditur untuk mengikuti lelang, jika klien memenangkan penawaran, dapat menutup pekerjaan dan menandatangani kontrak. dengan kreditur.
Jumlah yang dijamin adalah persentase tertentu dari jumlah penawaran klien (nilai agunan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), jumlah yang dijamin adalah nilai maksimum dari ikatan penawaran, dan kisarannya adalah 1% hingga 3% dari harga penawaran proyek sebagai penalti (menurut Presiden No. 80 Tahun 2003).
Bid bond hanya berlaku pada saat pelelangan, jika klien yang dinyatakan oleh pemegang hak sebagai pemenang lelang telah menerima performance bond, maka bid bond asli harus dikembalikan ke perusahaan penjaminan.
Penawar lain yang telah diumumkan sebagai peserta lelang yang berhasil harus mengembalikan surat jaminan kepada perusahaan penjaminan.