Skip to content
asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

Jaminan Penawaran (Bid bond)

Jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang utama obligasi penawaran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kreditur untuk mengikuti lelang, jika klien memenangkan penawaran, dapat menutup pekerjaan dan menandatangani kontrak. dengan kreditur.

Jumlah yang dijamin adalah persentase tertentu dari jumlah penawaran klien (nilai agunan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), jumlah yang dijamin adalah nilai maksimum dari ikatan penawaran, dan kisarannya adalah 1% hingga 3% dari harga penawaran proyek sebagai penalti (menurut Presiden No. 80 Tahun 2003).

Bid bond hanya berlaku pada saat pelelangan, jika klien yang dinyatakan oleh pemegang hak sebagai pemenang lelang telah menerima performance bond, maka bid bond asli harus dikembalikan ke perusahaan penjaminan.

Penawar lain yang telah diumumkan sebagai peserta lelang yang berhasil harus mengembalikan surat jaminan kepada perusahaan penjaminan.