Skip to content
Layanan
Home || Layanan
asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

APA ITU BANK GARANSI ?

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee dalam jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

Bank garansi adalah janji tertulis yang dibuat oleh bank kepada kreditur dalam jangka waktu, jumlah dan kebutuhan tertentu. 23/7/UKU 18 Maret 1991 bersama Direksi Bank Indonesia 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian Bank Garansi Bank, termasuk penggantian dan perubahannya.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, ada tiga pemangku kepentingan yang selalu terlibat dalam penerbitan bank garansi, yaitu:

1. Penjamin

2. Penjamin

3. Penerima dijamin.

Untuk menerbitkan bank garansi, nasabah harus memiliki simpanan di bank garansi, biasanya simpanan ini dapat berupa deposito berjangka atau giro yang besarnya minimal harus sama dengan jumlah uang jaminan. Pada saat menerbitkan bank garansi, bank yang bertindak sebagai penjamin akan meminta sejumlah cadangan tertentu dari pihak yang dijamin.

Manfaat Bank Garansi

Bank garansi membantu menciptakan kemitraan antara mereka yang melakukan bisnis dan mereka yang tertarik untuk bekerja sama dengan semua pihak.

Produk Bank Garansi

Produk bank garansi yang ditawarkan oleh PT. Karya Sarana Garansi (Surety Bond) adalah sebagai berikut:

Bank Garansi dan Surety Bond

asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

Surety Bond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain :

asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

Jaminan Penawaran (Bid bond)

Jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang utama obligasi penawaran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kreditur untuk mengikuti lelang, jika klien memenangkan penawaran, dapat menutup pekerjaan dan menandatangani kontrak. dengan kreditur.

Jumlah yang dijamin adalah persentase tertentu dari jumlah penawaran klien (nilai agunan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), jumlah yang dijamin adalah nilai maksimum dari ikatan penawaran, dan kisarannya adalah 1% hingga 3% dari harga penawaran proyek sebagai penalti (menurut Presiden No. 80 Tahun 2003).

Bid bond hanya berlaku pada saat pelelangan, jika klien yang dinyatakan oleh pemegang hak sebagai pemenang lelang telah menerima performance bond, maka bid bond asli harus dikembalikan ke perusahaan penjaminan.

Penawar lain yang telah diumumkan sebagai peserta lelang yang berhasil harus mengembalikan surat jaminan kepada perusahaan penjaminan.

Jaminan Pelaksanaan (Performance bond)

Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Jika klien gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, perusahaan penjaminan akan memberikan ganti rugi kepada kreditur dengan nilai jaminan tertinggi. Jaminan ini berlaku untuk Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 2. 2003 No. 80, karena sifat jaminan ini bersyarat, kerugian dihitung sebagai berikut:
• Biarkan pihak lain melanjutkan pekerjaan yang belum selesai
• Hitung perkiraan biaya untuk melanjutkan menyelesaikan pekerjaan.

Nilai jaminan pelaksanaan (penalty) adalah persentase dari nilai kontrak proyek itu sendiri, antara 5% dan 10% dari nilai proyek.
Jika pada akhir kontrak ditemukan bahwa klien masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi, jaminan kinerja dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara pemegang hak dan klien dalam lampiran kontrak.

asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat
asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

Jaminan Pemeliharaan (maintenance bond)

Jaminan yang diberikan oleh perusahaan penjaminan kepada obligee untuk memastikan bahwa klien dapat memperbaiki kerusakan proyek setelah selesainya proyek sesuai dengan kontrak.
Jika klien gagal memperbaiki kerusakan dan/atau cacat, perusahaan penjaminan akan mengganti biaya perbaikan kerusakan hingga nilai yang dijamin.

Besaran jaminan adalah persentase tertentu sebesar 5% dari nilai kontrak proyek itu sendiri, ketika klien telah menyelesaikan 100% proyek dan menerbitkan catatan serah terima pekerjaan.\

etelah masa pemeliharaan, jika klien gagal memenuhi kewajibannya, jaminan pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemilik dan klien.

Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). dengan kata lain sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).

Jaminan Bank Garansi

Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:

  • Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
  • Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak.
  • Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh.
     
asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diberikan oleh perusahaan penjaminan kepada obligee untuk memastikan bahwa klien dapat memperbaiki kerusakan proyek setelah selesainya proyek sesuai dengan kontrak.Jika klien gagal memperbaiki kerusakan dan/atau cacat, perusahaan penjaminan akan mengganti biaya perbaikan kerusakan hingga nilai yang dijamin.Besaran jaminan adalah persentase tertentu sebesar 5% dari nilai kontrak proyek itu sendiri, ketika klien telah menyelesaikan 100% proyek dan menerbitkan catatan serah terima pekerjaan.

Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek. Besarnya nilai jaminan adalah sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Namun  pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal pada saat jatuh tempo, maka Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat
asuransi bank garansi, asuransi peminjaman dana, asuransi peminjaman dana jabodetabek, asuransi peminjaman dana jakarta pusat, asuransi surety bond, bank garansi, bank garansi jabodetabek, bank garansi jakarta pusat, jasa agen bank garansi dan surety bond, jasa bank garansi, jasa bank garansi jabodetabek, jasa bank garansi jakarta pusat, jasa surety bond, jasa surety bond jabodetabek, jasa surety bond jakarta pusat, surety bond, surety bond jabodetabek, surety bond jakarta pusat

SKBDN

Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.

SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN

Hubungi Kami

segera konsultasikan proses cepat

Layanan Service Asuransi

Jasa asuransi bid bond adalah bid bond yang merupakan komitmen tertulis yang dibuat oleh bank kepada orang yang dijamin, jika orang yang dijamin tidak ikut dalam pelelangan, bank akan membayarnya sejumlah uang. Jika penawaran diterima, charter party ditutup.

Penawaran ini menjamin kondisi berikut:

1. Diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi dengan skema asuransi kerugian (penjaminan) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; jasa bank garansi dan obligasi yang dijamin

2. Jaminan penawaran dihitung sejak tanggal penyerahan akhir penawaran dan berlaku tidak kurang dari waktu yang ditentukan oleh LDP; nama-nama peserta harus sama dengan yang tercatat dalam surat penawaran.

3. Besarnya bid bond tidak boleh kurang dari nilai nominal yang ditetapkan oleh LDP.

4. Nilai obligasi penawaran dinyatakan dalam angka dan huruf.

5. Nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Penawaran Obligasi harus sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang akan menyelenggarakan lelang.

6. Menjamin paket pekerjaan sama dengan yang dilelang.

7. Obligasi harus dibayar tanpa syarat sebesar nilai agunan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, setelah diterimanya surat wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa oleh penerbit obligasi atas nama persekutuan. (Kerjasama Operasi/ KSO) penawaran obligasi harus diterbitkan atas nama kemitraan.

Asuransi Property All Risk

Variasi dan volume transaksi perbankan terus meningkat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha akan layanan perbankan, bisnis penjaminan bank telah menjadi salah satu bisnis yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. pt. Mitra Jasa Insurance khususnya adalah salah satu mitra bank.

Kami hadir untuk menjangkau lebih banyak klien. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan asuransi. Terutama dalam penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa jaminan (unsecured) dan property all risk

Syarat Peneritan perbankan

logo-revisi

Dalam proses pembukaan bank garansi dan surat jaminan tentunya sebelum kegiatan dan pekerjaan dll, penawaran yang akan kami lakukan tentunya mempersiapkan permohonan terlebih dahulu, kemudian mempersiapkan semua dokumen yang telah saya tulis. di bawah. Berikut adalah persyaratan untuk menerbitkan bank garansi. Persyaratan untuk menerbitkan bank garansi:

  1. Formulir aplikasi untuk orang yang dijamin (klien) untuk mengajukan permohonan ke perusahaan penjaminan untuk menerbitkan bank garansi over-the-counter
  2. Orang yang dijamin (klien) menyerahkan surat penerbitan bank garansi kepada bank penerbit surat jaminan
  3. Surat Permohonan

Isi persyaratan dokumentasi untuk analisis:

Kandidat Khusus (Dijamin/Principal Baru)

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Kemenkumham dan Surat Pengesahan
  2. Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan Kemenkumham dan Surat Persetujuan
  3. Fotokopi SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U dan anggota asosiasi
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  5. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  6. Pengalaman kerja perusahaan terdaftar
  7. Pakar perusahaan terdaftar
  8. Daftar peralatan kerja yang terdaftar
  9. Penandatanganan Perjanjian Kemampuan Membayar (SPKMGR)