
APA ITU BANK GARANSI ?
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee dalam jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Bank garansi adalah janji tertulis yang dibuat oleh bank kepada kreditur dalam jangka waktu, jumlah dan kebutuhan tertentu. 23/7/UKU 18 Maret 1991 bersama Direksi Bank Indonesia 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian Bank Garansi Bank, termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, ada tiga pemangku kepentingan yang selalu terlibat dalam penerbitan bank garansi, yaitu:
1. Penjamin
2. Penjamin
3. Penerima dijamin.
Untuk menerbitkan bank garansi, nasabah harus memiliki simpanan di bank garansi, biasanya simpanan ini dapat berupa deposito berjangka atau giro yang besarnya minimal harus sama dengan jumlah uang jaminan. Pada saat menerbitkan bank garansi, bank yang bertindak sebagai penjamin akan meminta sejumlah cadangan tertentu dari pihak yang dijamin.
Manfaat Bank Garansi
Bank garansi membantu menciptakan kemitraan antara mereka yang melakukan bisnis dan mereka yang tertarik untuk bekerja sama dengan semua pihak.
Produk Bank Garansi
Produk bank garansi yang ditawarkan oleh PT. Karya Sarana Garansi (Surety Bond) adalah sebagai berikut:
Bank Garansi dan Surety Bond


Jaminan Penawaran (Bid bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance bond)


Jaminan Pemeliharaan (maintenance bond)
Jaminan Bank Garansi


SKBDN
Layanan Service Asuransi
Jasa asuransi bid bond adalah bid bond yang merupakan komitmen tertulis yang dibuat oleh bank kepada orang yang dijamin, jika orang yang dijamin tidak ikut dalam pelelangan, bank akan membayarnya sejumlah uang. Jika penawaran diterima, charter party ditutup.
Penawaran ini menjamin kondisi berikut:
1. Diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi dengan skema asuransi kerugian (penjaminan) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; jasa bank garansi dan obligasi yang dijamin
2. Jaminan penawaran dihitung sejak tanggal penyerahan akhir penawaran dan berlaku tidak kurang dari waktu yang ditentukan oleh LDP; nama-nama peserta harus sama dengan yang tercatat dalam surat penawaran.
3. Besarnya bid bond tidak boleh kurang dari nilai nominal yang ditetapkan oleh LDP.
4. Nilai obligasi penawaran dinyatakan dalam angka dan huruf.
5. Nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Penawaran Obligasi harus sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang akan menyelenggarakan lelang.
6. Menjamin paket pekerjaan sama dengan yang dilelang.
7. Obligasi harus dibayar tanpa syarat sebesar nilai agunan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, setelah diterimanya surat wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa oleh penerbit obligasi atas nama persekutuan. (Kerjasama Operasi/ KSO) penawaran obligasi harus diterbitkan atas nama kemitraan.
Asuransi Property All Risk
Variasi dan volume transaksi perbankan terus meningkat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha akan layanan perbankan, bisnis penjaminan bank telah menjadi salah satu bisnis yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. pt. Mitra Jasa Insurance khususnya adalah salah satu mitra bank.
Kami hadir untuk menjangkau lebih banyak klien. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan asuransi. Terutama dalam penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa jaminan (unsecured) dan property all risk
Syarat Peneritan perbankan
Dalam proses pembukaan bank garansi dan surat jaminan tentunya sebelum kegiatan dan pekerjaan dll, penawaran yang akan kami lakukan tentunya mempersiapkan permohonan terlebih dahulu, kemudian mempersiapkan semua dokumen yang telah saya tulis. di bawah. Berikut adalah persyaratan untuk menerbitkan bank garansi. Persyaratan untuk menerbitkan bank garansi:
- Formulir aplikasi untuk orang yang dijamin (klien) untuk mengajukan permohonan ke perusahaan penjaminan untuk menerbitkan bank garansi over-the-counter
- Orang yang dijamin (klien) menyerahkan surat penerbitan bank garansi kepada bank penerbit surat jaminan
- Surat Permohonan
Isi persyaratan dokumentasi untuk analisis:
Kandidat Khusus (Dijamin/Principal Baru)
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Kemenkumham dan Surat Pengesahan
- Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan Kemenkumham dan Surat Persetujuan
- Fotokopi SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U dan anggota asosiasi
- Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Pengalaman kerja perusahaan terdaftar
- Pakar perusahaan terdaftar
- Daftar peralatan kerja yang terdaftar
- Penandatanganan Perjanjian Kemampuan Membayar (SPKMGR)